Lahirnya PP No. 109 Thn 2012 ini menjadi kabar baik untuk masyarakat Indonesia yang selama ini menyuarakan pentingnya perlindungan generasi muda dari bahaya rokok. PP ini tak hanya memberikan definisi untuk produk tembakau tapi juga mempertegas rokok sebagai produk yang mengandung zat adiktif yang mengancam kesehatan. PP ini juga menjabarkan produk rokok yang dimaksud termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu dan lainnya yang dihasilkan dari tanaman Nicotiana tabacum dan Nicotiana rustica.
Pasal 13. Pasal ini melarang produsen rokok memproduksi rokok dalam kemasan kurang dari 20 batang per kemasan. Penjelasan aturan ini adalah supaya tak ada lagi rokok berharga murah yang berisi 8, 12 atau 16 batang per kemasan. Dengan demikian masyarakat akan berfikir ulang untuk membeli rokok karena harganya menjadi mahal.
Pasal 17. Pasal ini mempertegas sekaligus memperketat tentang aturan pencantuman peringatan bahaya rokok dalam kemasan rokok. Jika selama ini peringatan bahaya hanya berupa sedikit kalimat di samping atau belakang kemasan, maka kini setiap produsen wajib mencantumkan peringatan bahaya dalam bentuk gambar dan tulisan. Ayat 4 pasal ini bahkan memberikan ketentuan yang tegas tentang spesifikasi, bentuk dan aturan pencantuman peringatan bahaya yang dimaksud yaitu :
“a. dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi
lebar bagian depan dan belakang masing-masing
seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan
kata “Peringatan” dengan menggunakan huruf
berwarna putih dengan dasar hitam, harus
dicetak dengan jelas dan mencolok, baik
sebagian atau seluruhnya;
b. gambar sebagaimana dimaksud pada huruf a
harus dicetak berwarna; dan
c. jenis huruf harus menggunakan huruf arial bold
dan font 10 (sepuluh) atau proporsional dengan
Kemasan, tulisan warna putih di atas latar
belakang hitam “
Pasal 19. Pasal ini mewajibkan produk rokok menyertakan informasi mengenai kandungan nikotin dan tar yang dicantumkan secara jelas pada kemasan rokok.
Pasal 21. Pasal ini mewajibkan pencatuman informasi pada kemasan rokok dengan bunyi : “dilarang menjual atau memberi kepada anak berusia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil”. Pernyataan ini harus dicantumkan pada sisi samping kemasan.
Pasal 22. Pasal ini berisi agar sisi samping lain pada kemasan rokok diisi dengan pernyataan : “tidak ada batas aman” dan “mengandung lebih dari 4000 zat kimia berbahaya serta lebih dari 43 zat penyebab kanker”
Pasal 24. Boleh jadi inilah pasal yang akan membuat banyak produk rokok di Indonesia “hilang” dan produsen akan dibuat pusing mencari nama untuk produk mereka. Pasal ini melarang produsen mencatumkan nama “Light”, “Ultra Light”, “Mild”, “Extra Mild”, “Low Tar”, “Slim”, “Special”, “Full Flavour” dan “Premium”. Alasan pelarangan ini karena selain bersifat promotif namun juga menyesatkan dan menciptakan kesan keliru tentang dampak rokok sebagai zat adiktif. Dengan kata lain, pemakaian nama-nama tersebut seakan membuat rokok bermanfaat bagi tubuh.
Pasal 25. Pasal ini mempertegas pasal 21 yang bertujuan untuk melindungi anak dari bahaya rokok dan menghindari penjualan rokok kepada anak.
Pasal 28. Pasal ini memuat ketentuan tentang pembatasan iklan produk tembakau/rokok di media cetak seperti :
- “tidak diletakkan di sampul depan dan/atau belakang media cetak, atau halaman depan surat kabar”
- “tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman”
- “luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman”
- “tidak dimuat di media cetalk untuk anak, remaja dan perempuan”
Pasal 30. Pasal ini memuat ketentuan tentang iklan rokok di media teknologi informasi dan situs.
Pasal 31. Pasal ini boleh jadi akan membuat banyak rokok menghilang dari reklame jalan raya. Menurut pasal ini iklan rokok di luar ruangan harus mengikuti ketentuan :
- “tidak diletakkan di Kawasan Tanpa Rokok”
- “tidak diletakkan di jalan utama atau protokol”
- “harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang”
- “tidak boleh melebihi ukuran 72 m2”
Pasal 35 dan 36. Pasal ini diharapkan dapat mengurangi kehadiran produk rokok dalam sejumlah kegiatan dan event sebuah lembaga atau perorangan. Kedua pasal ini mengatur ketentuan tentang sponsorship dan promosi rokok dalam sebuah kegiatan. Menurut pasal 36 produk rokok dapat menjadi sponsor sebuah kegiatan dengan ketentuan tidak menggunakan nama merek dagang dan logo rokoknya. Sponsor rokok tidak diperkenankan di kegiatan yang diliput media. Jadi ke depan boleh jadi panggung dan lapangan konser di tanah air tidak lagi berhiaskan bendera dan umbul-umbul rokok sepanjang 1 kilometer.
Pasal 49 dan 50. Pasal ini memuat kewajiban pemerintah mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok yang meliputi : “fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan”.
Tak dipungkiri industri rokok di Indonesia kini semakin berkembang. Gencarnya promosi dan iklan dengan banyak model dan cara pencitraan membuat banyak masyarakat yang jatuh pada candu rokok dan mereka yang berniat berhenti merokok tak jarang akhirnya kembali merokok. Di sisi lain banyak penelitian terus menunjukkan bahwa rokok dengan segala macam zat di dalamnya hanya membawa kerusakan bagi tubuh.
Kini kita berharap Peraturan Pemerintah ini dapat dijalankan secara tegas agar asap-asap tak lagi mengepul di sana sini merusak kesehatan dan kehidupan manusia Indonesia.
Masa depan sebuah bangsa memang ditentukan oleh banyak hal. Tapi dengan menjaga generasi mudanya dari bahaya rokok, sebuah bangsa telah memelihara satu modal masa depannya. Semoga di Indonesia rokok tak lagi menjadi musuh yang dibela.
Salinan PP. No 109. Thn 2012 dapat didownload di http://www.setneg.go.id
Copas from http://regional.kompasiana.com/2013/01/09/pp-tembakau-disahkan-rokok-mild-12-batang-itu-segera-lenyap-523778.html
Edit By http://plus-plus.blogspot.com
0 Response to "Selamat Tinggal Rokok Mild"
Post a Comment